Jakarta, Aktual.co — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, menyegel satu unit kapal penyeberangan Kepulauan Seribu terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Ya betul, disegel satu unit kapal penyeberangan di Muara Angke,” kata Kasubdit Tipikor JAM Pidsus, Sarjono Turin, di Jakarta, Kamis (16/10).
Selain itu, pihaknya juga melakukan uji mesin, konstruksi kapal dan layarnya apakah sesuai dengan kontraknya.
“Kami uji item-item itu apakah sesuai dengan kontrak,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tersebut yang merupakan pejabat dari Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI.
Kelima tersangka itu, berinisial THS, KZ, dan Bu, serta DA, Sekretaris Dishub DKI, dan seorang tersangka lainnya adalah rekanan pengadaan kapal yaitu ABS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, sebelumnya pernah menyatakan total kerugian negara dari pengadaan kapal penyeberangan itu belum diketahui karena masih dalam tahap penghitungan.
Sampai kini, terdapat tiga kasus yang menimpa institusi yang mengatur perhubungan untuk wilayah Jakarta itu, yakni pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2012.
Serta pengadaan “articulated bus” dan “single bus” Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp1,5 triliun.
Kasus berikutnya, pengadaan kapal penyeberangan Pulau Seribu. Bahkan mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Transjakarta tahun anggaran 2013 dan saat ini telah ditahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby