Langkah lain yang dilakukan menurutnya adalah dengan membenahi sistem atau peraturan yang ada seperti penerapan deregulasi terhadap aturan yang membuka celah terjadinya korupsi.
Artinya, setiap aturan atau regulasi yang membuka celah terjadi korupsi dihilangkan. Menurut Johan, terkait pertanian sudah ada Peraturan Menteri Pertanian yang dibatalkan, direvisi di tahun 2017.
“Ini salah satu upaya untuk mengurangi (terjadinya korupsi),” tegasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Zulkarnain menyebutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan kerawanan potensi korupsi di sektor pertanian, khususnya di bidang pangan.
Apalagi belakangan, marak pemberitaan tendensi korupsi dengan memanfaatkan distribusi bantuan pemerintah kepada petani, seperti pupuk dan benih terjadi di daerah.
Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara harus memperhatikan persoalan ini, mengingat penanganan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan atau penangkapan yang dilakukan KPK.
Secara umum dia menjelaskan bahwa celah korupsi pada sektor pangan bisa disebabkan dari panjangnya rangkaian hasil produksi dari petani kepada konsumen di lapangan yang sangat mungkin terjadi penyelewengan harga yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Demikian juga bantuan atau subsidi dari pemerintah seperti benih ataupun pupuk yang rangkaiannya panjang dan membuka celah terjadinya korupsi.
Terkait dugaan korupsi dalam sektor pertanian, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2015, Indriyanto Seno Adji, di kesempatan berbeda, mendukung Polri untuk menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dalam pengusutan kasus proyek pengadaan benih dari pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby