Jakarta, Aktual.com – Kasus korupsi e-KTP telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun. Disebut-sebut korupsi ini menjadi yang terbesar karena melibatkan banyak orang.
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung dan Komisioner KPKPN, Chairul Imam menyayangkan kasus ini bisa terjadi, pasalnya uang kerugian negara sangat besar. Sehinggga pembagian jatahnya pun tak mungkin dilakukan secara transfer.
“Kalau dalam pengamatan saya, bagi-bagi buang di kasus korupsi e-KTP ini tak mungkin transfer. Makanya sifatnya cash and carry. Kalau transfer via bank itu mudah ditelusuri oleh PPATK,” cetus dia dalam diskusi, Polemik e-KTP, di Jakarta, Sabtu (18/3).
Pembagian secara tunai itu, kata dia, tidak mesti dilakukan di DPR, atau bisa saja di tempat lain yang lebih tersembunyi. Bahkan dengan jumlah yang banyak itu bisa saja tidak sekaligus, tapi dicicil.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka