Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bakal kembali merasakan ‘dinginnya’ ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/2).
Pemilik perusahaan ‘reseller’ Microsoft itu akan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
“Anang akan dikorek kesaksiannya untuk tersangka S (Sugiarto),” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Diduga kuat pemeriksaan terhadap ‘owner’ PT Quadra adalah untuk mengusut ‘kongkalikong’ antara perusahaan tersebut dengan pejabat di Kemendagri. Namun demikian, ketika disinggung hal itu, pihak lembaga antirasuah enggan menjelaskan.
“Seseorang diperiksa KPK karena keterangannya diperlukan penyidik,” ujar Yuyuk.
PT Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, yang saat itu masih di pimpin Gamawan Fauzi.
Pada proyek e-KTP ini, Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia memang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai anggaran sebesar Rp 6 triliun itu. Sugiarto bisa dikatakan sebagai tangan kedua dari Gamawan Fauzi, selaku Mendagri.
Dari jumlah total pagu anggaran Rp 6 triliun, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp 1,12 triliun.
Pembagian tugas dalam proyek ini adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Berdasarkan informasi, demi mendapatkan proyek e-KTP, PT Quadra rela merogoh kocek senilai Rp 2 miliar. Sehingga akhirnya PT Quadra termasuk sebagai salah satu peserta konsorsium.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu