Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik). Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, Kamis (15/6). Dia akan diperiksa terkait korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek e-KTP senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu