Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos menjelaskan soal konflik chip KTP-elektronik dengan Andi Winata. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6).

Selain memeriksa Ade Komarudin, KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi juga untuk tersangka Andi Agustinus.

KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan karyawan swasta bernama Melyana JAP.

Sebelumnya, KPK pada Senin (19/6) memanggil istri dan anak Chairuman Harahap, Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, namun keduanya tidak hadir.

Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar juga disebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu