Ade pun membantah telah menerima aliran dana e-KTP dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP saat itu Drajat Wisnu Setyawan.

“Kan Anda semua sudah tahu karena itu ada di persidangan. Dalam sidang Pak Drajat ditanya, Pak Drajat bilang tak tahu,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Drajat Wisnu Setiawan yang saat itu menjadi Ketua panitia pengadaan e-KTP mengaku menerima 40 ribu dolar AS dari proyek senilai total Rp5,92 triliun.

“Saya dapat 40 ribu dolar AS dari Pak Sugiharto, uangnya saya simpan dan sudah dikembalikan ke KPK 40 ribu dolar AS,” kata Drajat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Drajat menjadi saksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan menerima sebesar 615 ribu dolar AS dan Rp25 juta.

“Uang diterima setelah selesai e-KTP-nya, saya khilaf menerima uang itu,” tambah Drajat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu