Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai perusahaan swasta, yang diduga menjadi vendor pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dikenal dengan sebutan E-KTP.
Mereka yang akan diperiksa adalah Direktur PT Virtus Technologi Indonesia, Christian Atmadjaja serta Sales Manager PT Vektor Jaya Mekatrika, Benny. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S).
“Iya betul, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Sebelumnya, dalam mengusut kasus ini KPK telah memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar dan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan. Keduanya bersaksi untuk Sugiharto.
Drajat diduga sebagai saksi kunci. Lembaga antirasuah pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, 19 November 2014.
Sugiharto sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu