Irman telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bersama Sugiharto, pejabat Dirjn Dukcapil Kemendagri.

KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby