Gubernur BI Agus DW Martowardojo (kanan), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) dan Anggota DPR RI Agun Gunanjar (tengah) melakukan sumpah sebelum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota Komisi I DPR-RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/8).

Sebelumnya, Agun yang juga Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK itu telah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi terdakwa kasus e-KTP pada Selasa (11/7).

Saat itu, Agun mengaku ditanya penyidik soal aliran dana proyek KTP-e. “Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana,” kata Agun seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (11/7).

Dia mengaku ditanya soal surat, namun dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik kepada dirinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu