Dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sagiharto terkait perkara KTP-e disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu