Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil tiga politikus untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (4/1).

Mereka adalah, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung.‎ Ketiganya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk terangka MN (Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Ketiga nama itu disebut-sebut sebagai pihak yang turut kecipratan‎ uang panas proyek e-KTP dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Namun, ketiganya sempat membantah soal penerimaan uang panas itu.

‎Olly sendiri disebut menerima uang sebesar 12 juta Dollar Amerika Serikat saat menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid