Sedangkan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, disebut-sebut menerima uang panas proyek e-KTP sebesat 12 juta Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terakhir, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung diduga menerima uang korupsi e-KTP sejumlah 700 ribu Dollar Amerika Serikat. Namun, keempatnya kompak membantah telah menerima uang itu.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid