Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus pengadaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Lembaga tersebut terus menyasar keterangan dari Pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri dan pihak swasta.
Saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan itu antara lain, Kusmihardi yang merupakan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Johanes Richard Tanjaya yang merupakan pihak swasta, Yimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, karwayan swasta (mantan pegawai javatrade) Malyono Mawar, swasta.
“Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi ketika dihubungi, Rabu (12/11).
KPK telah menetapkan status tersangka kepada pejabat Kemendagri bernama Sugiharto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan elektronik KTP tahun anggaran 2011-2012.
Penetapan tersangka atas nama Sugiharto itu dilakukan menyusul keputusan KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan. Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 – 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Di Kemendagri sendiri, Sugiharto menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil.
Atas status itu, anak buah Menteri Dalam Negeri di Kemendagri itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby

















