Aliran dana korupsi pengadan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (6/7). Dia akan diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Selain memeriksa Agun, KPK juga akan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung.

Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.

Djamal Aziz yang saat itu sebagai Ketua Kelompok Fraksi Fraksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI menerima 37 ribu dolar AS. Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.

Namun demikian, Agun sendiri saat ini tengah memimpin pansus angket KPK ke Sukamiskin, Bandung, untuk bertemu dengan para napi koruptor sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan tim pansus angket KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu