Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

“Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-E,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).

Sampai saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus. “Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya.”

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa Andi Narogong secara intensif, karena dia mengetahui tentang pengadaan pengerjaan KTP-e tersebut.

“Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu