Namun, dia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus. “Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja.”

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP 2011-2012.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu