Jakarta, Aktual.com — Manager Presales PT Quadra Solution Indi diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/2). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
“Indi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Diduga kuat pemeriksaan terhadap Indi dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data, yang telah dikantongi oleh penyidik KPK. Pun termasuk ihwal adanya aliran uang dari PT Quadra ke pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian, ketika disinggung akan hal itu pihak KPK mengaku tidak bisa menjelaskan, karena sudah menyangkut materi pemeriksaan. “Yang jelas seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik,” ujar Yuyuk.
PT Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, yang saat itu masih di pimpin Gamawan Fauzi.
Pada proyek e-KTP ini, Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia memang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai anggaran sebesar Rp 6 triliun itu. Sugiarto bisa dikatakan sebagai tangan kedua dari Gamawan Fauzi, selaku Mendagri.
Dari jumlah total pagu anggaran Rp 6 triliun, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp 1,12 triliun.
Pembagian tugas dalam proyek ini adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Berdasarkan informasi, demi mendapatkan proyek e-KTP, PT Quadra rela merogoh kocek senilai Rp 2 miliar. Sehingga akhirnya PT Quadra termasuk sebagai salah satu peserta konsorsium.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu