Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Pegawai PT Quadra Solution, Indi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/11). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Bersama dengan Indi, penyidik KPK juga akan memeriksa dua mantan pegawai PT Sucofindo (Persero). Keduanya yakni, M Nafwal Zainun dan Bachtiar Rifa’i. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto.

Diduga kuat pemeriksaan terhadap karyawan PT Quadra adalah untuk mengusut ‘kongkalikong’ antara perusahaannya dengan pejabat di Kemendagri. Namun demikian, ketika disinggung hal itu, pihak lembaga antirasuah enggan menjelaskan.

“Seseorang diperiksa KPK karena keterangannya diperlukan penyidik,” terang Yuyuk.

PT. Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan informasi, PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, yang saat itu masih di pimpin Gamawan Fauzi.

Pada proyek e-KTP ini, Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia memang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai anggaran sebesar Rp 6 triliun itu. Sugiarto bisa dikatakan sebagai tangan kedua dari Gamawan Fauzi, selaku Mendagri.

Dari jumlah total pagu anggaran Rp 6 triliun, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.

Pembagian tugas dalam proyek ini adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby