Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Arif Indarto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi peneriman hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM.
Arif yang kini menjabat sebagai Sekretaris Direktoral Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, (16/1).
Bukan kali pertamanya Arief diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya dia sering bertandang ke markas Abaraham Samad Cs untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Saat dikonfirmasi, Priharsa mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan yang akan ditujukan kepada Arief. “Yang pasti keterangan Arief diperlukan oleh penyidik.”
Diketahui, KPK menahan Waryono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangaka pada Kamis 18 Desember 2014 malam. Dia ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, penahanan itu berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Selain itu, penyidikan perkara terkait Waryono sudah hampir rampung.
“Ini sudah lebih dari 60 persen pemberkasannya, sudah hampir selesai ke tahap penuntutan,” kata dia.
Diketahui, Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.
Atas perbuatannya itu, Waryono dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK menilai, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sebanyak Rp11 Miliar.
Sebelumnya Waryono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












