Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan terhadap dua bekas Direktur PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni eks Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu, Kamis (18/12).
Pada Selasa (16/12) lalu keduanya mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik KPK, diketahui keduanya dikabarkan telah pensiun dari tugasnya sebagai petinggi di Pertamina.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Diduga keduanya akan dimintai keterangan prihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT MKS terkait jual beli gas alam, yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Dimana PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Dalam kasus ini, KPK juga turut memanggil Fuad Amin dan tiga orang lainnya atas nama Abdul Hakim, Drs Abd Razak, Saminudin. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” kata Priharsa.
Diketahui Fuad Amin diduga menerima suap dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, sejak dari tahun 2007.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu