Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (25/3). Dia diminta bersaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
‪”Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).‬
Zulkarnen sendiri pernah menjadi anggota Panitia Kerja Penyelenggaraan Haji di DPR. Oleh karena itu, KPK melakukan pemanggilan yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur’an tahun 2011-2012 di Kemenag.
‪Ini bukan pertama kali Politikus Partai Golkar diperiksa penyidik KPK dalam kasus penyelenggaraan haji ini. Dia juga sempat dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam untuk tersangka SDA.‬
‪KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014.  SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.‬
‪SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, kubu SDA membuat perlawanan. Mereka mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby