Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (25/3). Dia diminta bersaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
”Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Zulkarnen sendiri pernah menjadi anggota Panitia Kerja Penyelenggaraan Haji di DPR. Oleh karena itu, KPK melakukan pemanggilan yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur’an tahun 2011-2012 di Kemenag.
Ini bukan pertama kali Politikus Partai Golkar diperiksa penyidik KPK dalam kasus penyelenggaraan haji ini. Dia juga sempat dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam untuk tersangka SDA.
KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, kubu SDA membuat perlawanan. Mereka mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














