Jakarta, Aktual.co — Kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III saat ini masih banyak yang belum tertangani. Tak tanggung-tanggung KPK masih memiliki pekerjaan rumah sebanyak 36 kasus yang mangkrak penanganannya.
Diantara 36 kasus yang menjadi skala prioritas KPK yakni adalah korupsi penyelenggara haji, yang telah menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Setelah menetapkan tersangka terhadap SDA pada 22 Mei 2014 silam, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang dari 300 surat panggilan yang dilayangkan.
“Kita telah mengirimkan lebih dari 300 surat panggilan saksi, sudah lebih dari 100 saksi yang sudah kita periksa,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (21/4).
Penyidik KPK, sambung dia, tak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas kasus tersebut. “Tergantung pengembangan penyidikannya.”
Dia membantah, penanganan kasus korupsi haji ini sengaja diulur penanganannya. Padahal banyaknya saksi yang diperiksa lantaran periode waktu dan tempat kejadian perkara ini terbilang cukup lama dan luas. Apalagi, bukan hanya penyelenggaraan haji yang diusut KPK, tetapi juga pengadaan pemondokan, katering, transportasi dan kegiatan lainnya yang bersinggungan dengan penyelenggaraan haji.
“Jadi tidak benar KPK berlama-berlama dalam proses penyidikan SDA. Ada beberapa pemberitaan bilang SDA penyidikannya akan diselesaikan Desember, itu tidak benar. Penyidikan SDA ini terbilang cukup banyak kegiatannya,” kata Priharsa.
Sebelumnya, Komisioner KPK Zulkarnain menyebut, lamanya proses penyidikan kasus yang menjerat SDA lantaran periode waktu dan tempat kejadian perkara ini terbilang cukup lama. Sehingga dibutuhkan waktu yang lebih lama dalam merampungkan penyidikan kasus ini.
“Periode waktu dan tempat kejadian perbuatan cukup lama atau luas, secara objektif tentu perlu waktu lebih lama dari perkara biasa,” katanya.
Apalagi, menurut dia, dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam menyidik kasus ini. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini tengah mengaudit total kerugian negara akibat penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Zulkarnain memastikan, pihaknya akan membuka seluruh kasus ini di persidangan.
“Nanti akan dibuka kepada publik di pengadilan tipikor,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu