Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan anggota Komisi VIII DPR, Nurul Iman Mustofa.
Nurul akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama.
”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang tengah menggencarkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi VIII DPR. Hal itu untuk menguak keterlibatan mantan Ketua PPP itu, dalam kasus penyelenggaraan haji ini.
Sebelumnya, penyidik KPK telah meminta keterangan dari mantan Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan Chairun Nisa. Mereka berdua juga merupakan mantan Anggota Komisi VIII DPR, sama seperti Nurul Iman Mustofa.
Seperti diketahui, kasus korupsi yang menjerat Suryadharma Ali itu memang menjadi salah satu target penyidik KPK untuk dinaikkan ke tingkat penuntutan. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Menag.
Suryadharma Ali disinyalir menyelewengkan beberapa anggaran untuk ibadah haji seperti pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, SDA membuat perlawanan. Dia mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















