Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Muhammad Arief Fatullah untuk kasus dugaan korupsi penyelenggara haji di Kementerian Agama yang telah menjerat Suryadharma Alie.
Arief bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi SDA,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Kamis (30/10).
Belum lama ini, KPK telah menggeledah biro haji milik mantan Wakil Ketua MPR Melani Leimena, Al Amin Universal atas kasus haji. Penggeledahan itu untuk mendalami kasus yang menjerat SDA itu. Diduga penggeledahan itu untuk melengkapi bukti-bukti atas kasus tersebut.
Dalam kasus ini bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2014. SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya penyelenggaraan , pengadaan barang dan jasa serta fasilitas yang disediakan untuk peserta haji.
Total duit yang disalahgunakan SDA diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Dalam hal ini SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 5 ke 1 dengan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby