Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2011 senilai Rp76, 2 miliar.
Nama Olly pernah disebut dalam amar putusan terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor. Olly disebutkan menerima Rp 2,5 M dari proyek Hambalang ini. ”Ya kalau memang kita membutuhkan keterangannya, maka bisa kita panggil. Apalagi dia (Olly) disebut dalam sidang putusan di pengadilan, jadi pasti ditindaklanjuti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Senin (6/7).
Saat disinggung kapan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Olly, Widyo mengatakan untuk waktunya tergantung kepentingan penyidik, namun yang pasti penyidik akan menindaklanjuti nama anak buah Megawati Soekarno Putri dalam kasus korupsi tersebut.
“Yang pasti ditindaklanjuti. Itu jalan terus. Soal Olly memang saya belum mendapat laporannya dari jaksa, yang pasti kasus itu ditindaklanjuti,” kata dia.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung gagal memeriksa ketiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76, 2 miliar.
Ketiga pihak swasta yang mangkir yakni M. Baut Joko Irianto selaku Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia atau Manager Marketing, Field Engineer PT Enafi Daya Sakti, Fredy Panggalo selaku Karyawan PT Artha Putra Arjuna dan Fitriah Indah Dewi selaku Karyawan PT Artha Putra Arjuna yang merupakan mantan Karyawan PT Suramadu Angkasa Indonesia.
Pemeriksaan ketiga pihak swasta akan menelisik adanya dugaan keterlibatan pihak lain termasuk nama Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang pernah disebut dalam amar putusan terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor. Olly disebutkan menerima Rp 2,5 M dari proyek Hambalang ini.
Oleh karena itu, penyidik juga akan memanggil Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey untuk diperiksa. Saat kasus korupsi Hambalang bergulir di KPK, nama Olly memang sering disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari proyek itu.
Tim KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara. Dari penggledahan itu, disita dua meja dan empat kursi yang tergolong barang unik. Olly sendiri dalam kasus Hambalang pernah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade (RL) Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu