Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana olahraga pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang, di Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2011.

Saat ini, jaksa penyidik gedung bundar Kejagung tengah menelusuri sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pusaran korupsi senilai Rp 76,2 miliar itu. Berdasarkan sidang putusan terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey dicurigai terlibat dalam sengkarut masalah itu.

Bahkan, dalam putusan para pesakitan dalam perkara itu, Olly disebut menerima Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalang. Kasubdit penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin memastikan, pihaknya bakal menindak siapapun yang diduga turut serta dalam proyek tersebut, termasuk Olly Dondokambey.

Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang didapat dari keterangan saksi. “Nanti kita telusuri terlebih dahulu siapa saja pihak terkait yang terlibat. Kalau ada bukti keterlibatan Olly, maka akan kita tindaklanjuti, tenang saja,” kata Turin di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurutnya, penyidik akan bekerja objektif dan transparan dalam menyidik suatu perkara. Karena itu, bukan tidak mungkin jika memang ada fakta dan alat bukti yang kuat pasti ditindaklanjuti. “Tunggu saja, kami akan telusuri satu per satu pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pihaknya sedang mempelajari ihwal perkara proyek megakorupsi Hambalang. Pasalnya kasus ini merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti, sehingga masih melakukan pengembangan,” kata Tony.

Tony belum mau berspekulasi lebih dalam mengenai keterlibatan pihak lain, di luar dua tersangka yang telah dijerat. Meski begitu, Tony tak menutup kemungkinan, kasus ini bisa melebar sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan untuk menjerat tersangka lain. “Mengenai keterlibatan Olly, kami belum tahu. Namun bisa saja, kalau hasil penyidikannya berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) Rino Lade, dan mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory. Penetapan berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penyelidikan.

Kasus ini sebelumnya berasal dari laporan hasil penyelidikan KPK yang dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu 18 Februari 2015. Modusnya terjadi dugaan proses lelang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu