Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 76, 2 miliar.

Untuk itu penyidik pidana khusus menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta dalam kasus yang bergulir pada tahun 2011 tersebut. “Penyidik menjadwalkan empat orang saksi untuk diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (6/7) malam.

Dia menjelaskan empat orang saksi itu yakni Sarowedy selaku Direktur CV Artha Prima Indah, Direktur PT Harun Harsono Taruli Hutagaol selaku Direktur Utama PT Multi Langgeng dan Masitoh selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter‎.

Namun, kata Tony, dari empat saksi yang dijadwalkan hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Sarowedy selaku Direktur CV Artha Prima Indah. “Tigas saksi lainnya tidak hadir, tanpa adanya keterangan,” sambungnya.

‎Saksi Sarowedy, lanjut Tony, diperiksa soal keberadaan CV Artha Prima Indah sebagai salah satu perusahaan yang ikut dalam Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Tahun Anggaran 2011.

“Berupa Peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI serta kronologis penggunaan bendera CV Artha Prima Indah oleh seseorang yang bernama Yusuf Roni dalam lelang pengadaan tersebut termasuk banyaknya uang fee yang diterima oleh Saksi,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R widyopramono menegaskan akan memanggil Bendahar Umum PDI Per‎juangan Olly Dondokambey terkait kasus ini.

Nama Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang pernah disebut dalam amar putusan terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor. Olly disebutkan menerima Rp 2,5 M dari proyek Hambalang ini.

‎”Ya kalau memang kita membutuhkan keterangannya, maka bisa kita panggil. Apalagi dia (Olly) disebut dalam sidang putusan di pengadilan, jadi pasti ditindaklanjuti, yang pasti ditindaklanjuti. Itu jalan terus. Soal Olly memang saya belum mendapat laporannya dari jaksa, yang pasti kasus itu ditindaklanjuti,” katanya.

Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade (RL) Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.

Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.

Dalam laporan tersebut, pelaksanaan P3SON berupa peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga, 2011 diduga telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu