Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) konferensi pers saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan menetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Jambi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi untuk tersangka Arfan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/2).

Dua anggota DPRD Provinsi Jambi yang diperiksa itu, yakni Kusnindar dari Fraksi Restorasi Nurani dan Mauli Pulungan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan sekitar enam miliar rupiah.

Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 berjumlah sekitar Rp6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid