Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya. 
Kelimanya yakni Cholil Solihin, Plt Direktur Sumber Daya, Afandy, Direktur Pd Sumber Daya dan Chairil Anwar, Chairil Saleh serta Abdul Razak Direktur Utama PD Sumber Daya.
Mereka dipanggil dalam kaitannya dengan kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” kata Kepala Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharasa Nugraha saat di konfirmasi, Rabu (17/12).
Diketahui PD Sumber Daya merupakan mitra dari PT Media Karya Sentosa (MKS) yang merupakan pihak pembeli gas bumi berdasarkan perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan Madura Jawa Timur dari PT Pertamina EP.
Salah satu Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko telah dijadikan tersangka oleh KPK lantaran terbukti memberikan suap kepada Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin sejak tahun 2007. Dalam OTT di Jakarta, Antonio tertangkap tangan melalui perantaranya Darmono tengah memberikan uang kepada ajudan Fuad Amin, Abdul Rauf Senilai 700 juta rupiah.
Selain lima direktur tersebut, KPK juga memanggil Fuad Amin dan Suryanto yang merupakan supir pribadi Antonius dan seorang swasta atas nama Abdul Hakim. “Juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” tambah Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu