Yogyakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal tersebut menyusul diketahui maraknya praktik jual beli jabatan di kementerian agama tersebut.
“Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memandang Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim,” katanya, Kamis (21/3).
Menurutnya dengan dilakukan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK menunjukan bahwa praktik jual beli jabatan di Kemenag. Tak hanya itu KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Menag dan menyita sejumlah uang dari dalam ruangannya tersebut.
“Dari penangkapan (OTT) Romahurmuziy, KPK tentu harus menyelidiki apakah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus (jual beli jabatan),” paparnya.
Trisno juga mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan di Kemenag menunjukkan sistem rekrutmen di kementerian sarat dengan permainan kotor. Untuk itu, kata Trisno bahwa aparat penegak hukum KPK harus menyelidiki perkara ini secara menyeluruh.
“Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melalui pernyataan pers ini juga mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mengusut tuntas praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: