Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindaK Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, pengadaan dua kapal tersebut diduga bermasalah yang seharusnya lebih murah 14 juta dolar Amerika Serikat (AS). Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai angka Rp35 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina Trans Kontinental, Suherimanto.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid