Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) Kapal Transko Andalas dan Kapal Tranko Celebes tahun anggaran 2012-2014 di PT Pertamina Transkontinental, dalam waktu dekat.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa puluhan orang saksi dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 35,3 miliar.
“Perkara Kapal di PT Pertamina Transkontinental jadi setelah hasil audit BPK sudah kita terima, maka akan segera kita tentukan tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Warih Sadono, Minggu (4/6).
Dia menegaskan dengan adanya hasil resmi audit dugaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan seorang tersangka.
Disinggung soal kapan Sprindik khusus (penetapan tersangka) akan diterbitkan, Warih menegaskan secepat mungkin penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus ini. “Mungkin selambat-lambatnya Senin (5/6) besok,” tandasnya.
Diketahui, BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) Kapal Transko Andalas dan Kapal Tranko Celebes tahun anggaran 2012-2014 di PT Pertamina Transkontinental.
Dalam perkara ini kerugian uang negara senilai Rp 35,3 miliar. Namun Kejagung hingga kini belum juga menetapkan tersangka meski tim penyidik telah periksa sebanyak 45 saksi.
Pengungkapan dugaan korupsi ini atas intensnya koordinasi tim penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) dan BPK.
Kejagung juga tengah menangani kasus dugaan korupsi lainnya ditubuh Pertamina seperti kasus dugaan korupsi di tubuh Dana Pensiun Pertamina dan dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















