Jakarta, Aktual.co — Kepala SDN Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis bersalah oleh Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Darsono SH telah menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun tiga bulan kepada Kepala Sekolah SDN Bentok Darat Hazirin, Sabtu (14/3).
Selain mendapatkan vonis hukuman, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider selama dua bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta dan apabila tidak dilakukan maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hadi Permana SH setelah mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya itu menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Saya akan pikir-pikir dulu karena untuk banding atau tidak harus saya bicarakan dulu dengan klien serta keluarganya,” ucapnya.
Bukan hanya Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Rifani SH dari Kejari Pelaihari Kabupaten Tanah Laut juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir dan selanjutnya akan kami bicarakan dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya kasasi atau tidak,” tuturnya.
Terdakwa diseret ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang perpustakaan di sekolah yang dipimpin.
Atas perbuatannya terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan anggaran pembangunan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp119.278.400, terdakwa juga diberikan perbekalan.
Dari hasil penghitungan BPKP Kalsel menganggap terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp119.278.400 walau pekerjaan selesai 100 persen, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh: