Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi tahun 2014.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Rabu (10/6).
Menurut dia, Hendrar diperiksa untuk sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus itu. Pada panggilan pertama ini, lanjut dia, Hendrar langsung memenuhi panggilan tersebut.
Disinggung mengenai kemungkinan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, Hartadi meminta jangan berandai-andai. “Jangan mengandai-ngandai, ini diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.
Sementara itu, politikus PDI Perjuaangan tersebut memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi. Hendi yang datang sekitar pukul 08.30 WIB tersebut belum juga selesai diperiksa hingga pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi pembangunan kolam retensi tahun 2014.
Tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran pada proyek yang berlokasi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang itu. Proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut dibiayai oleh APBD Kota Semarang tahun 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu