Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Brigjen Pol, Victor Edi Simanjuntak, mengatakan hari ini penyidik sudah memeriksa lima saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara korupsi, penjualan Kondensat milik negara oleh BP Migas (kini SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Kelima saksi itu, sambung Victor, empat saksi dari unsur SKK Migas dan seorang saksi dari pihak Kementerian Keuangan. 
“Hari ini ada lima saksi yang diperiksa, empat dari SKK Migas dan satu dari Kemenkeu. Semuanya hadir,” ujar Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5) malam.
Menurut Victor, keterangan lima saksi dibutuhkan untuk melihat sejauh mana kasus dugaan korupsi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI, dan menelisik aliran dana mengalir kemana saja. 
Kendati demikian, jenderal bintang satu itu tidak menjelaskan secara detail soal materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. “Pemeriksaan masih normatif, selanjutnya baru mengarah ke materi,” kata Victor.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP. Namun ketiganya belum dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, karena akan diperiksa sejumlah saksi terlebih dahulu.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby