Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas penanganan kasus korupsi penjualan kondensat milik negara kepada PT TPPI yang mangkrak.
Adapun pihak tergugat yaitu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini, MAKI sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK terhadap kasus korupsi kondensat yang tidak jelas penangannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/12).
Dia menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap Tito dilayangkan karena Bareskrim Polri tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berkas perkara selalu dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.
Sementara gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo dilayangkan karena jaksa salah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, petunjuk jaksa bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Boyamin menduga, Prasetyo mempersulit penyidik Bareskrim.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.