“Bareskrim seakan telah memenuhi petunjuk dan jaksa tampak akan mengarahkan kasus menjadi perdata atau bukan korupsi,” terang Boyamin.

Sementara gugatan kepada KPK dilayangkan, karena membiarkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat berlarut-larut dan tidak mau mengambil alih perkara.
Seharusnya kata Bonyamin, KPK wajib mengambil alih penanganan kasus yang berlarut hampir tiga tahun di institusi penegak hukum lain.
“Dengan gugatan ini, maka kami paksa Kapolri dan Jaksa Agung buka-bukaan siapa sebenarnya yang tidak becus menangani perkara, karena tampak selama ini saling lempar tanggung jawab,” tegas Bonyamin.
Sebagaimana diberitakan, skandal mega korupsi Kondensat degan kerugian negara hingga Rp 35 Triliun melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Raden Priyono dan Honggo Wendratno hanya jalan ditempat alias mangkrak.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)