Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyita 26 aset terkait kasus tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat, yang telah melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia.
“(Sebanyak) 26 itu ada tanah dan bangunan, ada di Jakarta Selatan, Bogor, Depok,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edy Simanjuntak, Senin (1/6).
Victor menerangkan, beberapa aset yang disita penyidik tidak semua berasal dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Djoko Harsono, Honggo dan Raden Prijono.
Salah satu tersangka berinisial DH diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis (28/5). Pemeriksaan terhadap DH, kata Victor, untuk mengetahui alasan penandatanganan kontrak antara BP Migas dan PT TPPI.
Dari pemeriksaan terhadap DH, kata Victor, penyidik ingin mengetahui alasan penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara.
Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui alasan keterlambatan pembayaran TPPI terkait dana hasil penjualan kondensat kepada negara. “Kami ingin mengetahui alasan keterlambatan pembayaran TPPI ke negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















