Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 28 saksi terkait kasus dugaan pencucian uang, dengan pokok perkara tindak pidana korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT TPPI.
“Sekarang ini saksi sudah 28, dari Kemenkeu, TPPI, SKK Migas,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Viktor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Viktor menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus mendalami aliran dana hasil penjualan kondesat yang disinyalir terdapat tindak pidana korupsi itu. “Kan rekeningnya TPPI kemana mengalirnya, hasil penjualan kondesat itu ditelusuri.” (Baca juga: TPPI Pintu Masuk, Tender Migas Era Raden Priyono Paling Brutal)
Dirtipideksus Polri Viktor menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus kondensat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (18/5/) kemarin. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi. (Baca juga: Ini Dosa SKK Migas di Penjualan Kondensat Lewat TPPI Versi BPK)
Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kondensat ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Djoko Harsono, Honggo Wendratno dan Raden Prijono. Pihak berwajib pun telah melakukan pencekalan berpergian dan pemblokiran rekening terhadap tiga tersangka tersebut. (Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pejabat SKK Migas Sebagai Tersangka Korupsi TPPI)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















