Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company, Rony Tedy yang juga tersangka kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri (Commercial Banking Center Cabang Bandung) sebesar Rp1,triliun lebih.
Tersangka Rony digiring ke sel sekitar pukul 16.35 wib usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/1). Dengan memakai rompi tahanan pink, Rony digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Pada hari ini penyidik menahan tersangka atasnama RT jabatan direktur dan juga sebagai pemilik TAB. TAB ini kreditur dari Bank Mandiri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan.Diketahui dalam kasus ini penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka dari Bank Mandiri.
Rony sendiri diketahui sudah ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober2017 lalu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Artikel ini ditulis oleh: