“Dia yang sebagai penerima kredit, dalam proses perpanjangan dia merekayasa persyaratan-persyaratan. Itu yang utama. Kedua menggunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” terang Warih.
Kata Warih perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.1,5 Triliun. Oleh karena itu aset tersangka sudah dilakukan penyitaan.
“Kita sudah mengidentifikasi, pemblokiran dan penyitaan. Masih berjalan,” tutupnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.