“Dia yang sebagai penerima kredit, dalam proses perpanjangan dia merekayasa persyaratan-persyaratan. Itu yang utama. Kedua menggunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” terang Warih.

Kata Warih perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.1,Triliun. Oleh karena itu aset tersangka sudah dilakukan penyitaan.
“Kita sudah mengidentifikasi, pemblokiran dan penyitaan. Masih berjalan,” tutupnya.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: