Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri Laksamana Sukardi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (1/3).
Pemeriksaanya terkait dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.
“Beliau kita minta keterangan waktu itu, beliau kan sebagai menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PT GI. Karna ini kan masuk BUMN ya kan HIN itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (1/3).
Dijelaskan Armin, dalam kasus itu sudah sangat jelas ada penyalahgunaan wewenang, yakni terdapat dua fasilitas lain, menara BCA dan Apartemen Kempinski. Padahal, dalam perjanjian tidak ada dua fasilitas tersebut.
“Penyalahgunaan wewenang jelas ada itu, clear. Satu apartemen kempinski itu gak diperjanjikan, dibangun. Satu lagi menara perkantoran GI juga nggak ada izin, nggak ada perjanjianmya. Kalo dibangun tanpa izin yang punya terus nggak bayar apa-apa, ya melawan hukum,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mencari bukti kuat kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group. Ini dilakukan untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab.
“Ada tiga sampai empat saksi yang telah dipanggil dan periksa,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/2).
Dia menjelaskan saksi-saksi tersebut merupakan petinggi PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), lalu untuk pemeriksaan saksi dari pihak Grand Indonesia akan menyusul.
“Pihak PT HIN, CKBI, intinya nanti semua pihak yang berkaitan akan diperiksa,” jelasnya.
Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke penyidikan.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.
Kejaksaan Agung telah mendatangi Grand Indonesia, Rabu (17/2) kemarin. Ketadangan anak buah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Kerjasama ini tetang pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42. 815 m2 untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan Fasilitas Parkir 175 ribu m2.
Namun kenyataan selain empat obyek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Pembangun dua fasilitas ini diduga mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang.
Dari penelusuran ternyata PT CKBI merupakan anak usaha Djarum Group yang menangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004 dengan sistem built, operate dan transfer (BOT) selama 30 tahun.
Dalam hal ini Djarum menyediakan dana 154, 76 juta Amerika Serikat (AS) guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mal Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: