Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.
“Iya benar, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (9/7) malam.
Bersama Dwi, jaksa penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang diduga melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Keenam saksi tersebut yakni Kepala Biro Perencanaan SDM dan Organisasi Kementerian BUMN Oni Suprihartono. Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI, M Ali. Kemudian Dewan Pengawas PT Bank Mandiri, Abdul Azis.
“Karyawan BUMN selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, lalu Asisten Deputi Usaha Jasa Konstruksi pada Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan serta pegawai PT BRI selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa Kantor Wilayah Jakarta I yakni Ardiansyah,” kata Tony.
Dia menjelaskan, dari tujuh saksi yang diagendakan hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Oni Suprihartono kemudian Santiaji Gunawan dan Fadjar Judisiawan.
“Pemeriksaan mengenai kronologis ada atau tidaknya perencanaan alokasi penganggaran kegiatan persiapan dan penyelenggaraan KTT APEC XXI pada Bulan Oktober 2013. Mengingat, untuk menyukseskan kegiatan tersebut Kementerian BUMN berada di kepanitian selaku wakil penanggung jawab pada bidang pelaksanaan KTT adalah saksi Oni Suprihartono,” katanya.
Sedangkan, lanjut Tony, kebenaran akan adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 Unit kendaraan mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car guna mendukung operasional KTT APEC atas permintaan Kementerian BUMN hingga akhirnya disponsori oleh perusahaan PT BRI, dan PT Pertamina adalah Santiaji Gunawan.
“Kronologis proses pertemuan antara PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina bersama saksi dari Kementerian BUMN dalam rangka untuk mewujudkan kendaraan listrik guna menyukseskan kegiatan KTT APEC di Bali termasuk pembagian jumlah dan jenis unit kendarann listrik adalah Fadjar Judisiawan,” kata dia.
Sementara, Tony menambahkan, M Ali tidak dapat hadir karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan telah memohon untuk hadir diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 10 Juli 2015 besok. “Selanjutnya saksi Abdul Azis dan Ardiansyah tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik tanpa keterangan,” kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, dan Direktur PT
Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman saat kasus ini bergulir, menjabat Kepala Bidang PKBL Kemeterian BUMN. Sementara tersangka Dasep Ahmadi, merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu