Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung bakal memeriksa bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik dengan anggaran dari tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.

“Ah kata siapa (enggak diperiksa), sebentar dulu, nanti lambat laun (pasti akan dipanggil). Doakan saja,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Sarjono Turin di Kejagung, Jumat (4/9).

Turin mengatakan, pihaknya belum akan menelisik peran Dahlan dalam kasus ini. Dia berdalih masih fokus merampungkan penyidikan dua tersangka.

“Kita fokuskan dulu untuk penyelesaian penyidikan atas nama berkas perkara Dasep. Setelah itu dievaluasi, kita ekspose, dan kita lihat perkembangan penanganan perkaranya,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Turin, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka, karena penyidik masih mengembangkan pengadaan mobil listrik yang dananya berasal dari tiga BUMN itu.

“Iya (akan ada tersangka lain). Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita akan terus berupaya menemukan rangkaian keterlibatan dan keterkaitan pihak-pihak lain yang turut serta dalam proyek mobil listrik ini,” kata Turin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.

Dasep Ahmadi merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN. Sedangkan Agus Suherman menjadi tersangka atas jawabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu