Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Perindustrian MS Hidayat diperiksa pinyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Bekas menteri di era pemerintahan SBY-Boediono itu jalani pemeriksaan sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom.
”Iya Kita periksa tadi selesai jam 16.00 WIB. Ada sekitar 14 pertanyaan selaku komisaris,” kata Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Selasa (23/2).
Dia menjelaskan, MS Hidayat diperiksa seputar tugas dan kedudukan saksi selaku komisaris. Dalam hal ini mengetahui proses pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan investasi dan kerjasama yang dilakukan oleh PT Mobile 8 dengan perusahaan lokal maupun asing.
Pun termasuk mengetahui tidaknya saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucer fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.
“Sebanyak 80 miliar rupiah sebagai alasan PT. Mobile 8 Telecom mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak sehingga menerima Pembayaran Restitusi sebesar 10 miliar rupiah.”
Selain MS Hidayat, kata Arminsyah juga ada beberapa saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan seperti Janis Gunawan selaku Vice President Finance PT Mobile 8 Telecom dan Jono Koesmo selaku Direktur Utama PT JAP Permata Nusantara.
Saksi Jono, kata Arminsyah diperiksa untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Saksi dengan PT Mobile 8
“Saksi Janis soal Kronologis investasi dan transaksi yang dikelola oleh PT Mobile 8 termasuk permohonan restitusi yang diajukan oleh PT. Mobile 8.”
Diketahui, Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta. Mobile 8 ini saat ini berubah namanya menjadi Smartfren.
Dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT Mobile8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar.
Transaksi itu adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu