Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo II terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (28/8) siang.
“Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu kita geledah untuk mencari alat-alat bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi, Jumat (28/8).
Saat ini penyidik mencari dokumen terkait pengadaan mobile crane, baik di ruang penyimpanan dokumen atau di komputer sejumlah ruangan kantor itu. Penggeledahan itu, kata Victor, disaksikan oleh karyawan PT Pelindo II.
“Jika memungkinkan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pejabat terkait seiring penggeledahan itu berjalan,” ujar dia.
Victor menjelaskan, penggeledahan tersebut didasarkan pada laporan yang diterima Polisi sebelumnya soal dugaan korupsi di PT Pelindo II. Salah satu temuan penyidik adalah adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi sehingga memperlambat proses bongkar muat barang.
“Jadi ternyata keefektivitasan mobile crane ini berpengaruh ke proses dwelling time. Apalagi dwelling time ini sudah arahan presiden. Jadi harus kita usut terus,” ujar Victor.
Belum ada lembaga audit negara yang merilis potensi kerugian negara dari pengadaan mobile crane tersebut. Namun, penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu