Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), untuk menghadirkan M Nazaruddin, M Nasir, Minarsih, Christina Doki Pasorong dan Sukmawati, sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010.
Menurut Majelis Hakim, kehadiran orang-orang itu berguna untuk mengkonfrontir pernyataan yang diberikan oleh saksi lainnya, seperti halnya Direktur PT Exartech Technologi Utama, Gerhana Sianipar, dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Rahmat Basuki.
Selain itu, kehadiran Nazaruddin dan anak buahnya juga membantu Hakim menentukan apakah dakwaan yang diberikan kepada Rahmat benar.
“Sebetulnya ‘pressure’ dari mereka semua (Nazaruddin Cs). Masa dari pihak Nazaruddin tidak hadir, itu nggak adil. Lebih bagus, lebih objektif harus dihadirkan,” ujar salah satu Hakim Anggota saat sidang terdakwa Rahmat Basuki, di Pengadilan Tipikor, Senin (11/5).
Menanggapi hal itu, JPU pun langsung menampungnya. “Iya siap Majelis,” ujar Jaksa Kejari Jakpus, Roentrianto.
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nazaruddin disebut sebagai otak pengadaan proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu, dan alih teknologi pembuatan vakasin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
LHP BPK menyebutkan, bahwa pada Januari 2008 Nazaruddin menawarkan kepada PT Bio Farma jika dirinya bersedia membantu agar proyek tersebut bisa masuk ke dalam program Kementerian Kesehatan. Nazaruddin pun diketahui, didampingi oleh Nasir dan Minarsih.
Dalam berkas yang sama juga menyebutkan, bahwa Nazaruddin diduga mengarahkan agar proyek tersebut bisa ditangani oleh PT Anugrah Nusantara, yang tak lain adalah perusahaan miliknya.
Bukan hanya itu, hasil analisa BPK mengungkapkan, setidaknya ada empat perusahaan pemenang tender tujuh paket pengerjaan vaksin flu burung itu, adalah milik Nazaruddin.
Adapun total anggaran proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung itu mencapai Rp1,4 triliun. Dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby