Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan ‘payment gateway’ yang diduga melibatkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan mengungkapkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi dan telah menyita sejumlah alat bukti.
“Sudah disita tujuh alat bukti berupa surat. Tidak perlu saya sebutkan satu persatu,” kata Anton dikantornya, Jakarta, Kamis (19/3).
Namun, penyidik belum menyita dalam bentuk uang terkait penyidikan kasus yang terjadi di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM ini. “Uang sementara belum,” katanya.
Meski begitu, Anton memastikan bahwa dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara Rp 32 miliar lebih. Tak cuma itu, lanjut Anton, ada indikasi pungutan liar ratusan juta rupiah. Hal ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2014.
“Adanya pungutan yang tidak sah sebesar Rp 605 juta. Itu berdasarkan hasil audit BPK,” ujarnya.
Polri menyiapkan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan juncto pasal 55 KUHP untuk calon tersangka.
Namun, sejauh ini Polri memang belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Ini akan dilihat dari hasil pendalaman. Yang jelas, yang jadi pimpro (payment gateway) itu kebetulan beliau, Denny Indrayana,” kata Anton.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu