Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.
Guna mendalami perkara tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya adalah petinggi PT Pos Indonesia berinisial BDS yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Meski sudah diagendakan, namun BDS mangkir dari panggilan jaksa pengidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dengan alasan sedang mengurus Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera.
“Tersangka SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia dengan inisial BDS tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (25/11).
Menurutnya, tersangka BDS tidak hadir dengan alasan sedang atau menjalankan tugas negara dalam program SKS di Pemerintah Baru Kabinet Kerja yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro. Tersangka telah mengirimkan surat Nomor: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tanggal 20 Nopember 2014 , Perihal Penangguhan Pemeriksaan Terhadap Klien.
Bersama BDS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka M selaku pegawai PT Pos Indonesia. “Tersangka M juga tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Tony menambahkan.
Tony mengatakan, jaksa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Lima orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto, pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















